Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Usai OTT Dugaan Korupsi di Lahat

PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan dua tersangka dalam tindakan pidana kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

‎Kasus ini bermula dari Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada 24 Juli 2025. Dalam OTT tersebut, diamankan satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 (dua puluh) Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung

‎Setelah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang yang diamankan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Sumsel pada 25 Juli 2025, menetapkan dua tersangka, yaitu inisial N (Ketua Forum Kades) dan JS (Bendahara Forum Kades) Kecamatan Pagar Gunung. Selanjutnya Kedua tersangka, ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Palembang mulai 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 20 saksi dan menetapkan N dan JS sebagai tersangka. Mereka melakukan perbuatan tersebut tidak hanya pada tahun 2025, tapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

‎”Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum.Kejaksaan juga akan mendampingi Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran dana desa untuk menciptakan tata kelola anti korupsi. Kasus ini bukan hanya soal kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000, tapi juga dampaknya terhadap masyarakat desa yang tidak bisa menikmati anggaran dana desa yang seharusnya mereka terima,”katanya pada 25 Juli 2025.

‎Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan bahwa Modus Operandinya, Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung melakukan modus operandi dengan meminta iuran kepada para Kepala Desa sebesar Rp 7.000.000 per tahun. Mereka mengklaim bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

‎”Pada tahap awal, para Kepala Desa diminta menyerahkan Rp 3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades. Dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara. Tindakan ini merupakan penyalahgunaan anggaran dana desa yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat Desa,”ungkapnya.

‎Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
‎Primair :
‎Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

‎Subsidair :
‎Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (red)

Related posts

Leave a Comment